Perempuan Haid Kapan Waktu Mulai Sholat

 


Hukum Shalat Saat Haid

Wanita yang sedang haid diharamkan untuk melaksanakan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Shalat yang dilakukan saat haid tidak sah, bahkan dapat dianggap berdosa jika dilakukan dengan sengaja. Ini berdasarkan dalil-dalil syariat, di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW:

"Apabila datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah." (HR. Bukhari)

Hikmah dari larangan ini adalah karena shalat membutuhkan kondisi suci dari hadas besar maupun hadas kecil, dan darah haid termasuk hadas besar yang menghalangi keabsahan shalat.

Wanita wajib kembali shalat setelah darah haid benar-benar berhenti. Ada beberapa tanda yang menunjukkan selesainya masa haid, yaitu:

  • Keluarnya cairan putih (al-qasshah al-baidha'): Ini adalah cairan bening yang keluar dari rahim setelah darah haid berhenti total, sebagai tanda kesucian.

  • Kering sempurna (jika tidak ada cairan putih): Jika tidak keluar cairan putih, maka tanda suci adalah ketika organ intim sudah kering, tidak ada lagi bercak darah, flek, atau cairan keruh berwarna kekuningan. Untuk memastikan, bisa dengan menempelkan kapas atau tisu dan tidak ada noda darah.

Kewajiban Shalat Setelah Suci

Setelah memastikan suci dari haid, seorang wanita wajib:

  • Melakukan mandi wajib (ghusl).
  • Segera melaksanakan shalat pada waktu shalat yang sedang berlangsung.

Ketentuan Qadha Shalat

Secara umum, wanita yang sedang haid tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Kami (para wanita) dulu haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (HR. Muslim)

Kondisi Wajib Qadha Shalat

Meskipun demikian, ada beberapa kondisi khusus di mana wanita haid wajib mengqadha shalat:

  • Haid Datang Saat Waktu Shalat Sudah Masuk dan Belum Sempat Shalat:

Jika haid datang setelah waktu shalat masuk dan seorang wanita belum sempat melaksanakan shalat pada waktu tersebut, dan waktu yang tersisa sebelum darah haid keluar cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna, maka setelah suci ia wajib mengqadha shalat tersebut.

Contoh: Waktu Zuhur masuk pukul 12.00, dan darah haid keluar pukul 12.15. Jika waktu 15 menit tersebut cukup untuk melaksanakan shalat Zuhur (setidaknya dengan rukun-rukunnya), maka shalat Zuhur itu wajib diqadha setelah suci.

  • Suci dari Haid Saat Waktu Shalat Masih Tersisa:

Jika seorang wanita suci dari haid dan waktu shalat yang sedang berlangsung masih tersisa setidaknya cukup untuk melakukan satu rakaat, maka ia wajib melaksanakan shalat pada waktu tersebut.

Contoh: Seorang wanita suci dari haid di waktu Zuhur, dan waktu Zuhur masih tersisa cukup . Maka ia wajib shalat Zuhur.

Untuk Jamak Qadha: 

Guru Achmad Zaini menjelaskan jika suci di waktu Ashar ( Waktu Akhir sholat bisa di Jamak ) , ia wajib shalat Ashar dan juga shalat Zuhur yang terlewat (karena Zuhur dan Ashar adalah shalat yang bisa dijamak). Begitu pula jika suci di waktu Isya', ia wajib shalat Isya' dan shalat Maghrib

wallahualam

Perempuan Haid Kapan Waktu Mulai Sholat


Posting Komentar untuk "Perempuan Haid Kapan Waktu Mulai Sholat"